Senin 01 Mar 2021 16:03 WIB

Penerobos Ring 1 Ditendang, Paspampres: Itu Sesuai Peraturan

Paspampres hanya memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara motor.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Karikatur motor gede (Ilustrasi)
Foto:

Wisnu menegaskan, tindakan pengendara motor yang menerobos batas Ring 1 tersebut masuk kategori tindakan berbahaya. Terdapat dua jenis tindakan berbahaya yakni bahaya langsung dan tidak langsung. 

"Penerobosan ini merupakan pelanggaran batas Ring 1, yaitu merupakan bahaya tidak langsung sehingga harus langsung dilumpuhkan. Setelah itu baru kita melaksanakan pemeriksaan anggota, yang melaksanakan pengamanan di sana," jelas dia. 

Pemeriksaan terhadap pengendara motor dilakukan untuk memeriksa adanya alat-alat atau bahan-bahan yang membahayakan ataupun mengancam instalasi VVIP. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal yang mengintimidasi yang dapat mengancam instalasi VVIP. 

Karena itu, Paspampres hanya memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara motor agar tak mengulangi perbuatannya. Pengendara motor itupun kemudian dilepas. 

Wisnu menegaskan, langkah yang dilakukan oleh anggota Paspampres yang bertugas yakni menendang pengendara motor merupakan bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi ancaman terhadap keselamatan VVIP maupun keamanan instalasi VVIP. "Jadi sudah sesuai dengan SOP yang ada," kata dia. 

Ia berpesan agar peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di area Ring 1. Terkait postingan video yang sempat viral dan diunggah oleh pengendara motor, Wisnu pun menyerahkannya kepada kepolisian untuk memproses apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. 

 

"Untuk Paspampres sebetulnya sudah selesai dengan memberikan edukasi saat kejadian kemarin," kata Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement