Ahad 28 Feb 2021 17:07 WIB

KPK: Almarhum Artidjo Alkostar Tokoh Hukum Penuh Integritas

KPK meminta masyarakat ikut mendoakan almarhum Artidjo Alkostar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 Artidjo Alkostar saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Ketua Dewas KPK dijabat oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Empat anggota Dewas KPK lainnya ialah Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 Artidjo Alkostar saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Ketua Dewas KPK dijabat oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Empat anggota Dewas KPK lainnya ialah Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berduka atas meninggalnya Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar, Ahad (28/2). Artidjo yang juga mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana merupakan tokoh hukum nasional yang penuh integritas.

"Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Ahad (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga

Ali mengatakan, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ali meminta masyarakat untuk mendoakan almarhum.

"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," harap Ali.

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Baca juga : Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Galak ke Koruptor Wafat

Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat. Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.

Tegasnya, Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.

Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement