Ahad 28 Feb 2021 04:28 WIB

Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel oleh KPK

KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NA, AS dan ER.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (mengenakan topi biru) dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Foto:

Firly menjelaskan, AS, direktur PT APB telah lama mengenal cukup baik NA. AS ingin mendapatkan kembali pengerjaan proyek infratsruktur di Sulsel. Sebelumnya, AS sudah pernah mengerjakan beberpa proyek di Sulsel dengan nilai proyek besar. 

Sejak Februari 2021, antara AS dengan ER, yang merupakan representasi dan kepercayaan NA, sudah intens berkomunikasi. Tujuannya untuk memastikan AS mendapatkan kembal proyek yang diinginkannya.

Dalam beberapa komunikasi itu, ada tawar menawar fee dari proyek yang nanti akan dikerjakan oleh AS. Pada awal Februari, NA sedang berada di Bulukumba, terjadi pertemuan antara NA, ER dan AS yang sudah mendapatkan proyek salah satunya kawasan wisata Bira. NA menyampaikan bahwa kelanjutan proyek akan dkebali dikerjaan AS. NA sudah menyetujui dan memeritahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detil yang akan dilelang di APBD 2022. 

Akhir Februari, saat ER bertemu NA, dia menyampaikan bahwa fee proyek yang akan diberikan oleh AS sudah diberikan ke pihak lain. "NA mengatakan yang penting kegiatan operasionan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Firly. 

Dari pemeriksaan KPK, juga terungkap jika NA diduga menerima uang dari kongraktor lain. Disebutkan, pada 2020 NA menerima uang Rp 200 juta. Lalu pertengahan Februari NA lewat perantaraan ajudannya, SB, menerima Rp 1 miliar. Awal Feb, NA juga melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar.

Dan yang terbaru pada Sabtu (28/2) dini hari, yang akhirnya tertangkap tangan, barang bukti senilai Rp 2 miliar. "Berdasarakan keterangan saksi dan bukti-bukit, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam kasus ini ada ini tiga orang," ujar Firly. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement