REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa Sukajaya Nenden Dewi Raspati mengemukakan bahwa implementasi SAKIP Desa sangat membantu perangkat desa di Kabupaten Sumedang dalam mencapai target kinerja. Sehingga kerja yang dilaksanakan dapat tercapai dan terlihat hasilnya.
“Sebelum ada SAKIP Desa, pekerjaan belum terpatok dengan hasilnya. Dengan adanya SAKIP Desa, perangkat desa bekerja dengan memaksimalkan loyalitas dalam memberikan pelayanan prima, sehingga pekerjaan menjadi teratur dan tertata kepada masyarakat,” jelas Nenden dalam siaran pers KemenPANRB, Kamis (25/2).
Nenden menjelaskan, darisa tersebut, Desa Sukajaya memiliki target untuk menurunkan angka kemiskinan sebesar 8 persen dari 800 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni 64 keluarga per tahun. Untuk penurunan angka stunting, dijabarkan dalam bentuk target kegiatan pendukung penurunan stunting. Serta target peningkatan IKM dengan standar minimal poin tertentu.
Dia menjelaskan penurunan angka kemiskinan dilakukan dengan melihat kriteria dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga dapat terlihat kapasitas dari kemungkinan untuk menurunkan kemiskinan di Desa Sukajaya.
Salah satunya dengan diberikan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencapai standar hidup yang layak terutama dalam pemenuhan kebutuhan perumahan dengan memberi bantuan dana dan peralatan serta bahan untuk perbaikan.
Nenden bercerita bahwa setelah program ini dilaksanakan, satu per satu keluarga mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH). "Dimana masyarakat yang mengundurkan diri tersebut paham bahwa keluarganya sudah tidak lagi berada di zona kemiskinan," tambahnya.
Begitu pula dengan kegiatan pencegahan stunting. Keluarga diberikan pendampingan, bantuan, serta perbaikan lingkungan, sesuai dengan hasil identifikasi stunting. Selain itu, juga terdapat kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang dapat melaporkan data secara langsung mengenai kondisi anak stunting.
Terkait IKM, dia menceritakan bahwa kenaikan IKM dikarenakan pelayanan yang sudah beralih ke digital. Saat ini beberapa pelayanan administrasi dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan Quick Response (QR) Code jenis pelayanan digital. Kepala Desa juga telah bisa memberikan tanda tangan elektronik, sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Dengan adanya SAKIP Desa ini, seluruh target prioritas tersebut dapat terpantau dengan baik melalui Command Center, karena adanya integrasi data real-time melalui superaplikasi e-Office Desa. Hasilnya, target prioritas dapat terpenuhi, bahkan ada yang melampaui target.
Pada tahun 2019, sebagai awal mula SAKIP Desa diterapkan, penurunan angka kemiskinan terealisasi sebesar 78,13 persen dengan 50 keluarga, kegiatan pencegahan stunting 100 persen dari tujuh kegiatan, dan target IKM 80 poin tercapai 89,8 atau 112,25 persen.
Sedangkan pada 2020, terdapat peningkatan penurunan kemiskinan menjadi 53 keluarga atau 82,81 persen, 100 persen dari tujuh kegiatan pencegahan stunting, serta realisasi IKM 93,08 dari target 85 poin.
Implementasi SAKIP Desa ini telah berhasil menunjukkan perubahan yang baik bagi Kabupaten Sumedang. Berjalannya SAKIP hingga level desa atau kelurahan yang merupakan level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, berhasil membawa Kabupaten Sumedang meraih hasil evaluasi reformasi birokrasi sebesar 60,01 dengan predikat baik.
Nilai ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata Indeks RB pemerintah daerah dengan nilai 51,08. Di akhir kesempatan, Nenden mengatakan bahwa kehadiran SAKIP Desa menjadi awal untuk terus dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Desa Sukajaya, dan juga di desa-desa lain di Kabupaten Sumedang.
“Mudah-mudahan ke depannya kami dapat melayani masyarakat lebih baik lagi, sesuai dengan amanah yang diemban untuk dapat memberikan pelayanan prima,” tutur Nenden.