REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan, Bripka CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, akan disidang kode etik. Bripka CS terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2).
Atas perbuatannya itu, Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.
Selanjutnya, Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri. "Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," tutur mantan direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sebelumnya, Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran, mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S.
Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara, korban luka berinisial H.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," kata Fadil.