REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah tegas Propam Polri melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan polisi untuk dugem atau istilah untuk hiburan malam tersebut diterapkan setelah aksi koboi Bripka CS menewaskan tiga orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
"Kompolnas mendukung perintah Kadiv Propam yang melarang anggota mengonsumsi minuman keras untuk menghindari mabuk-mabukan dan larangan ke tempat hiburan malam untuk menghindari tindakan-tindakan tercela lainnya," tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (26/2).
Kemudian, kata Poengky, pihaknya juga mendukung surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk pengetatan pemberian izin penggunaan senjata api. Maka dengan Kompolnas berharap aturan-aturan tersebut dipatuhi, diawasi secara ketat dan ada sanksi tegas jika dilanggar.
Serta dilakukan pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Kompolnas juga mendorong agar Reformasi Kultural Polri serius dijalankan, agar kebiasaan-kebiasaan yang merugikan nama baik institusi, misalnya praktik-praktik kekerasan berlebihan, penyalahgunaan senjata api, arogansi, gaya hidup hedonis dapat dikikis habis.
"Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala,"tutur Poengky.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan akan melakukan kembali pengecekan prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Mulai dari test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri. Propam juga melarang Anggota Polri untuk masuk hiburan malam dan meminum minuman keras atau dugem.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Sambo.
Kemudian tersangka Bripka CS yang merupakan Anggota Polri Polsek Kalideres telah dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13. Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.