REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api (senpi) anggota polri. Hal itu dilakukan setelah seorang oknum polisi menembak hingga tewas tiga orang di sebuah Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2).
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tegas Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).
Sambo juga mengatakan Propam Polri akan menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Untuk tersangka Bripka CS sendiri, ia memastikan, akan menjalani proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," ungkap Sambo.
Sebelumnya Bripka CS dikabarkan menembak tiga orang hingga meninggal dunia di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) pagi WIB. Salah satu korban anggota aktif TNI AD bernama Sinurat. Dua lainnya karyawan kafe Feri Saut dan Manik.
Baca : Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Bripka CS awalnya datang ke kafe tersebut pada Kamis (25/2) pukul 02:00 WIB untuk minum-minum. Lalu, pada pukul 04.00 WIB, saat kafe akan tutup, Bripka CS terlibat adu mulut dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran.
Selanjutnya Bripka CS yang sedang mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka. Namun, tak lama berselang Bripka CS lalu diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
(Baca: Kapolda Minta Maaf Anggotanya Tembak Mati Tiga Orang)