Kamis 25 Feb 2021 14:00 WIB

Pangkas Cuti Bersama, Luhut: Kita tak Mau Libur Panjang Lagi

Pemerintah mengaku kecolongan saat diterapkannya libur beberapa waktu lalu.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, sebelum pandemi..
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, sebelum pandemi..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memangkas jatah cuti bersama saat lebaran nanti. Hal ini dilakukan pemerintah agar tidak terjadi lagi peningkatan angka penularan Covid-19.

Luhut mengaku, pemerintah kecolongan saat diterapkannya libur beberapa waktu lalu. Akibatnya, angka penularan Covid-19 bisa naik sampai dua kali lipat. "Makanya kita tidak mau libur panjang lagi. Karena pengalaman kita tahun lalu, begitu libur panjang langsung, dua pekan kemudian naik," ujar Luhut dalam diskusi virtual, Kamis (25/2).

Luhut melanjutkan, pengambilan keputusan tersebut melalui pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan, keputusan semacam ini tidak hanya dilakukan pemerintah Indonesia tetapi seluruh dunia.

"Jadi Presiden (bilang) sudahlah kita jangan libur. Kemarin kita libur Imlek. Di dalam rumah saja. Tapi saya kira seluruh dunia melakukan itu," kata Luhut.

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret dalam rangka cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17, 18, 19 Mei cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember cuti bersama di Hari Raya Natal 2021.

Baca juga : Luhut: Vaksin Sinopharm Khusus untuk Vaksinasi Mandiri

Kesepakatan perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 281 2021, Nomor 1 2021, dan Nomor 4 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement