Rabu 24 Feb 2021 20:01 WIB

Dinsos Depok Pastikan 90 Korban Covid-19 tak Dapat Santunan

Depok terima surat kemensos terkait pembatalan santunan kematian Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Pihak keluarga korban Covid-19 mengumandangkan adzan saat pemakaman jenazah di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pihak keluarga korban Covid-19 mengumandangkan adzan saat pemakaman jenazah di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memastikan 90 ahli waris korban meninggal karena Covid-19 tidak mendapat santunan. Kepastian tersebut merujuk pada surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021. 

"Isi dalam surat tersebut memastikan anggaran 2021 tidak tersedia alokasi santunan kematian kepada korban Covid-19. Jadi beberapa waktu lalu kami menerima surat dari Kemensos, santunan akibat positif Covid-19 dibatalkan. Sudah kami sosialisasikan juga kepada lurah dan camat," ujar Kepala Dinsos Depok, Usman Haliyana, di Balai Kota Depok, Rabu (24/2).

Menurut Usman, pembatalan santunan bukan hanya di Kota Depok namun secara nasional. "Kami telah menerima pengajuan santunan kurang lebih 90 berkas. Bahkan, beberapa hari sebelum pembatalan keluar, Dinsos Kota Depok masih menerima berkas pengajuan. Jadi, Kami hanya mengikuti arahan pusat. Di awal Juli 2020, kami hanya menghimpun data. Lalu, penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos," jelasnya. 

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Sunarti mengatakan, kini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Anggaran itu tak lagi tercantum di Kemensos pada tahun anggaran 2021.

“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021, seperti yang diterima media, Senin (22/2).

Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Yaitu tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Tertuang bahwa keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.

"Kami berharap akan ada solusi terbaik bagi semua pihak. Begitu pula dengan para ahli waris yang sudah mengajukan untuk memahami kondisi keuangan negara. Semoga Covid-19 segera selesai," pungkas Usman.

Kemensos pada tahun lalu mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan baru terkait hal ini, Kemensos menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kemensos. Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement