Rabu 24 Feb 2021 14:52 WIB

KLHK: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2020 Naik 3,72 Poin

Indeks lingkungan hidup 70,27 melebihi target yang ditetapkan sebesar 68,71.

[Ilustrasi] Warga melintas di dekat papan Indeks Standar Pencemaran Udara (IPSU) di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
[Ilustrasi] Warga melintas di dekat papan Indeks Standar Pencemaran Udara (IPSU) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional di Indonesia pada 2020 naik sebesar 3,72 poin menjadi 70,27 dibandingkan periode sebelumnya. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar 68,71.

"Artinya bahwa hak hidup masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih itu bisa kita penuhi," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK RM Karliansyah dalam Media Briefing tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga

Karliansyah mengatakan dalam penghitungan IKLH untuk 2020, KLHK melakukan perubahan format penghitungan didasarkan hasil diskusi bersama 27 pakar. Dari hasil diskusi tersebut disepakati bahwa indeks kualitas air (IKA) dan indeks kualitas udara (IKU) menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhitungkan karena kedua indeks tersebut menggambarkan kondisi riil kualitas udara dan kualitas air di Indonesia.

Sehingga, kedua indeks tersebut diperbaiki dengan menaikkan bobot keduanya, dari IKA sebesar 0,30 pada IKLH Nasional 2015-2019 menjadi 0,340 pada penghitungan IKLH Nasional Tahun 2020-2024. Begitu juga bobot IKU yang dinaikkan dari 0,30 menjadi 0,428 pada IKLH 2020-2024.

Selain adanya perbaikan pada IKA dan IKU, kenaikan IKLH pada 2020 juga disebabkan oleh adanya perubahan pembobotan dalam rumus IKLH Tahun 2020. Dalam rumus tersebut, bobot IKU dinaikkan lebih tinggi dibandingkan IKA karena risiko dari kualitas udara terhadap kesehatan manusia jauh lebih tinggi.

"Udara langsung dihirup manusia, sehingga jika udara tercemar, maka risiko akan sangat tinggi. (Tetapi) jika air tercemar maka masih bisa diolah terlebih dulu," katanya.

Sementara itu, selain perbaikan dan perubahan pembobotan, kenaikan indeks kualitas lingkungan hidup di Indonesia juga disebabkan oleh adanya penambahan komponen indeks, yaitu Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). Dengan demikian, kenaikan IKLH Tahun 2020 tersebut memang lebih banyak disebabkan oleh adanya perubahan format penghitungan.

Namun, perubahan format tersebut diupayakan untuk menunjukkan kondisi yang lebih nyata tentang kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Kemudian, Karliansyah juga menunjukkan bahwa peningkatan kualitas lingkungan hidup di Indonesia itu dapat dibuktikan dari catatan adanya kondisi yang sangat baik, baik dan sedang hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Ada data yang menunjukkan kondisi yang sangat buruk di salah satu wilayah, yaitu di DKI Jakarta, tetapi secara nasional kualitas lingkungan hidup sebagian besar wilayah tercatat sangat baik, baik dan sedang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement