Rabu 24 Feb 2021 03:14 WIB

Revisi UU ITE Diharapkan Libatkan Tim Independen

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan tidak adanya pelibatan tim kajian independen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi)
Foto:

Berikut ini tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil :

1. Pemerintah harus melibatkan pihak-pihak independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Tim Kajian UU ITE.

2. Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE.

3. Mendesak Tim Kajian UU ITE ini u tuk fokus menelaah keberadaaan pasal-pasal bermasalah di UU ITE terutama pasal-pasal karet dan mendorong revisi yang substantif terhadap pasal-pasal ini.

4. Mendorong tim kajian ini untuk melibatkan secara aktif para akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian pasal-pasal UU ITE.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIpP, dan WALHI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement