Rabu 24 Feb 2021 03:05 WIB

Pengamat: Semangat Revisi UU ITE Jangan Cuma Basa-Basi

Pentingnya negara menghormati hak rakyat untuk menyatakan pandangan dan pikiran

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago meminta revisi UU ITE bukan sekadar basa basi.
Foto:

Pangi memantau sejak awal UU ITE dibentuk, masyarakat khawatir dengan pasal karet UU ITE. Pasal tersebut berpotensi bernafsu membungkam kebebasan berpendapat.

"Ujungnya memenjarakan pikiran sehat yang terkenal vokal mengkiritik pemerintah, sudah terlalu banyak jatuh korban ulah pasal ini. Presiden seolah siuman setelah negara kehilangan vitamin, akibat keringnya kritik, sementara puji pujian terhadap pemerintah mengalami obesitas," tutur Pangi.

Diketahui, dalam IDI versi The Economist Intelligence Unit (EIU). Dalam laporan ini, Indonesia tercatat mendapatkan skor 7,92 untuk proses pemilu dan pluralisme; 7,50 untuk fungsi dan kinerja pemerintah; 6,11 untuk partipasi politik; 4,38 untuk budaya politik; dan skor 5,59 untuk kebebasan sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement