Senin 22 Feb 2021 18:55 WIB
Aksi Sosial Eks FPI Dibubarkan Polisi

Polisi: Bukan Kegiatannya, tapi Organisasinya

Polri melarang penggunaan atribut organisasi FPI yang dibubarkan oleh pemerintah.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan aksi kemanusiaan yang dilakukan eks Front Pembela Islam (FPI) untuk membantu korban bencana banjir. Hanya saja, pihaknya melarang penggunaan atribut organisasi FPI yang sebelumnya dibubarkan oleh pemerintah.

"Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya. Jadi, yang dilarang adalah organisasi tersebut," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Ramadhan menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak melarang aksi sosial tersebut, asalkan tidak menggunakan atribut FPI. Pada Sabtu (20/2) lalu, petugas kepolisian bersama TNI membubarkan sekelompok sukarelawan yang mengatasnamakan FPI yang hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. 

"Jadi bukan dia melakukan kegiatan tadi. Misalnya dia bantu banjir, tapi dia nggak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," Ramadhan menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan, bahwa FPI sudah tidak ada sejak dianggap organisasi terlarang oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini, yang ada adalah Front Persaudaraan Islam (FPI). 

Dia juga mengaku heran jika polisi meributkan soal kecil seperti logo dan atribut Front Persaudaraan Islam. "Front Pembela Islam sudah tidak ada yang ada Front Persaudaraan Islam," tegas Aziz. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement