REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian dan TNI membubarkan sekelompok relawan, yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI), saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, pembubaran itu terjadi pada Sabtu (20/2) lalu.
Pembubaran dilakukan lantaran sekelompok relawan itu memakai atribut FPI. FPI sendiri telah dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Kemarin benar, karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kita tahu sendiri sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut," kata Saiful, Ahad (21/2).
Saiful menjelaskan, pihaknya sempat membolehkan kelompok relawan itu memberikan bantuan asalkan mencopot semua atribut FPI yang dikenakan. "Silakan mereka ikut, semua boleh ikut, tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kami sampaikan ya kami imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kami suruh turunkan semuanya (agar) pakai baju biasa saja," kata Saiful.
Namun mereka enggan melepaskan atribut FPI yang dikenakan. Kelompok relawan beranggotakan sekitar 10 orang itu pun akhirnya dibubarkan.
Baca juga : In Picture: Pemakaman Covid-19 Disebut Proyek, Relawan dan Satgas Protes
Saat dibubarkan, mereka tidak memberikan perlawanan. Mereka bubar dengan tenang sembari mencopot atribut. "Kami kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama TNI Polri kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," ujar Saiful menegaskan.