Rabu 31 Mar 2021 16:23 WIB

Pakar: Negara tak Lakukan Framing Kasus Terorisme 

Selama periode 2021 Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap 94 tersangka teroris.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
 Adrianus Meliala,
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Adrianus Meliala,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, sepanjang kasus terorisme yang ditangani oleh pemerintah dan kepolisian, itu benar terjadi sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, negara tidak melakukan penjebakan dan framing terhadap pihak-pihak tertentu. 

"Saya tidak melihat negara melakukan penjebakan dan framing terhadap pihak-pihak tertentu terkait temuan tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (31/3).

Namun, dia mengaku, tidak kaget kalau pihak FPI terlibat juga dengan jaringan terorisme. Menurut dia, siapapun bisa menjadi teroris. "Ya tidak kaget ya, bahkan mengonfirmasi dugaan yang ada selama ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sudah 94 terduga teroris ditangkap selama operasi pencegahan dan penindakan terorisme yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2021.

"Bukti bahwa kami melakukan keseriusan selama periode 2021 sejak Januari sampai Maret ini, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah menangkap sebanyak 94 tersangka teroris," kata Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (30/3).

Baca juga : 4 Terduga Teroris Makassar Dibaiat di Markas Ormas Terlarang

Ramadhan menyebutkan, 94 terduga teroris itu ditangkap di sejumlah wilayah di Tanah Air, yakni Makassar, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Jawa Barat dan Tengerang, Banten. Pada operasi pencegahan dan penanggulangan terorisme Januari 2021 ditangkap sebanyak 20 orang terduga teroris di wilayah Makassar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement