REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menanggapi tindakan polisi melarang FPI memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir. Menurutnya, polisi tidak melarang dan justru mempersilakan siapa saja berkontribusi memberikan bantuan, asalkan tidak menggunakan atribut FPI.
"Ya kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan, dan lain-lain terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang kegiatan itu," kata dia di posko pengungsi, Senin (22/2).
Erwin menyarankan pemberian bantuan kemanusiaan sebaiknya tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang. Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI.
Sebelumnya pada Sabtu (20/2) petugas kepolisian dan TNI membubarkan sekelompok relawan, yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI), saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. "Karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kita tahu sendiri sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar, Ahad (21/2).
Saiful menjelaskan, Polsek Makasar sempat membolehkan kelompok relawan itu memberikan bantuan asalkan mencopot semua atribut FPI yang dikenakan. "Silakan mereka ikut, semua boleh ikut, tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kami sampaikan ya kami imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kami suruh turunkan semuanya (agar) pakai baju biasa saja," kata Saiful.
Namun, mereka enggan melepaskan atribut FPI yang dikenakan. Kelompok relawan beranggotakan sekitar 10 orang itu pun akhirnya dibubarkan.
Baca juga : Polisi Tertibkan Relawan Atribut FPI, Pengamat: Kurang Bijak