Senin 22 Feb 2021 16:45 WIB

Legislator: Bayarkan Uang Penghargaan Anggota KPU 2012-2017

Berapapun uang penghargaan purna bakti yang berhak diterima, sangat berarti.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, menerima informasi kalau pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017. Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk segera membayar uang penghargaan tersebut.

"Saya minta Plt Ketua KPU, Menteri PAN & RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan segera masalah pembayaran uang pengharaan purna bakti ini," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Ahad (22/2).

Dirinya mengaku kaget dan sedih ketika tahu bahwa uang penghargaan tersebut belum dibayarkan. Padahal, Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

"Menurut saya, negara ini berutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.

Politikus PKB itu berharap, pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap mantan komisioner KPU. Dia menilai, dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini, berapapun uang penghargaan purna bakti yang berhak diterima oleh mantan komisionerKPU 2012-2017 sangat berarti.

"Menyedihkan dan memperihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement