Senin 22 Feb 2021 04:31 WIB

Kompolnas Setuju Pecat Oknum Polisi yang Tersandung Narkoba

Bandar narkoba dihukum seberat-beratnya saat masih berada di lapas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kompolnas Setuju Pecat Oknum Polisi yang Tersandung Narkoba. Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Kompolnas Setuju Pecat Oknum Polisi yang Tersandung Narkoba. Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyoroti kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal menindak tegas anggotanya yang langgar aturan. 

"Saya sependapat dengan Pak Listyo, pilihannya hanya satu, pecat ajukan ke pengadilan. Kalau itu diterapkan betul saya yakin pelanggaran oleh oknum ini bisa ditekan," kata Benny dalam diskusi daring, Ahad  (21/2).

Sementara itu ia juga menilai penerapan hukuman mati untuk bandar narkoba dinilai kurang efektif. Ia lebih setuju agar para bandar narkoba dihukum seberat-beratnya saat masih berada di lapas.

"Lebih-lebih kalau dia bandar sambil dia mengkonsumsi narkoba, dia nggak ada rasa takut, karena cara berpikirnya sudah lain," ujar Benny.

Selain itu, ia juga berharap agar undang-undang yang ada bisa diimplementasikan secara baik. Ia mencontohkan, jika ada oknum aparat yang tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang maka seharusnya aturannya juga bisa diterapkan yaitu dengan menyita aset yang dimiliki. Selain itu dirinya juga berharap agar jaringan pengedaran narkoba bisa diusut secara tuntas. 

"Selama di lapas dibuat dia kapok jangan tetap malah dia lebih suka di lapas karena lebih bebas katanya dalam rangka bertransaksi. Kemudian aparatnya pengawasan secara ketat dan berikan sanksi tegas," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement