Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 15/2021 tentang Organisasi Kejaksaan Agung yang baru terbit pada Kamis (11/2). Peraturan tersebut, dengan menambahkan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Ali melanjutkan, adanya Jampidmil hanya untuk penanganan kasus-kasus pidana yang ada hubungannya dengan personil militer aktif.
“Jampidmil itu, nantinya dia bisa nangani koneksitas. Koneksitas itu, yang pelakunya bersama-sama militer, dengan sipil. Kalau itu terkait korupsi, kalau itu koneksitas penuntutannya tetap di sini (Jampidsus),” terang Ali.
Namun Ali memastikan, penambahan Jampidmil dalam struktur Kejakgung, tak ada kaitannya dengan dugaan megakorupsi Asabri terkait pengelolaan dana pensiunan militer dan anggota kepolisian tersebut. Meskipun, kata Ali, ada dua tersangka purnawirawan TNI, yang sudah tersangka, dan dalam penahanan.
“Dia (tersangka Adam Damiri, dan Sonny Widjaja) itu, kan tersangka selaku sipil kan. Tetap di sini (Jampidsus) penanganannya,” kata Ali menambahkan.