REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pertama di subsektor perhubungan laut. Hal ini menyusul adanya penetapan BKKP sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menjelaskan, pembentukan BLU itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/KMK.05/2021 tentang Penetapan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada 15 Februari 2021.
"Selamat dan apresiasi kepada kita semua yang telah bekerja keras dan berhasil melahirkan BLU pertama ini. Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga bagaimana hal ini bisa menambah kesejahteraan bagi pegawai dalam rangka memberikan pelayanan tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/2).
Dia menambahkan, dengan BLU ini nantinya BKKP bisa lebih fleksibel dalam pengelolaan dan pengusahaan aset-asetnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada stakeholder dan masyarakat maritim.
Dengan pengusahaan aset ini, diharapkan BKKP bisa mendapatkan pendanaan yang nantinya bisa digunakan membiayai proses jalannya roda organisasi dan ke depan tidak menutup kemungkinan bisa digunakan untuk menutup biaya operasi.
"Ke depan, kita juga akan terus mendorong UPT Ditjen Perhubungan Laut untuk dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan yang dilaksanakan oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) maupun Distrik Navigasi akan menjadi potensi sebagai BLU. Kita menunggu untuk lahirnya BLU lainnya di Ditjen Perhubungan Laut,” kata Agus.
Sebagai informasi, BKKP adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dimana saat ini ada 296 UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun tugas utama BKKP adalah melaksanakan pengujian kesehatan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran serta pengujian lingkungan kerja pelayaran .