Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, limbah medis penanganan Covid-19, termasuk masker, masuk dalam kategori infeksius. Biasanya, sampah ini dimusnahkan dengan menggunakan insinerator.
"Kami sudah berkoordinasi dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga sudah menyampaikan limbah masker sekali pakai untuk didaur ulang. Hal ini masih diteliti dan kami belum memutuskan bahwa limbah masker sekali pakai bisa didaur ulang," kata Vivien dalam konferensi pers virtual KLHK peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 dipantau di Jakarta, Kamis (18/2).
Sampai saat ini, ujar Vivien, Kementerian Kesehatan dan KLHK masih menggunakan pengaturan bahwa pengolahan limbah medis dalam bentuk masker sekali pakai harus melalui proses disinfektan, dipotong, dan dipisahkan dari sampah lain sebelum dimusnahkan.
"Jadi untuk penelitian dari LIPI kami sudah mendengarkan, tapi rasanya masih dikaji lagi lebih dalam karena kami harus melihat referensi yang ada, misalnya dari WHO," kata Vivien.