REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Mursalin Yasland, Shabrina Zakaria, Antara
Pandemi telah mengakibatkan penggunaan masker, jarum suntik, kit tes Covid-19, hingga APD meningkat. Akibatnya terjadi kenaikan jumlah limbah medis secara signifikan. Tak hanya berbahaya bagi lingkungan, sampah medis juga berpotensi menularkan penyakit Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk melakukan disinfeksi terhadap masker sekali pakai. Masker tersebut lalu harus dibuang ke tempat sampah khusus karena terdapat potensi infeksius yang dapat menularkan penyakit ke orang lain.
"Masker kita gunakan untuk mencegah supaya kita tidak menularkan kepada orang lain. Tetapi masker punya potensi untuk menularkan apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah dan bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya," kata Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Dr dr Lia G Partakusuma, dalam diskusi di Graha BNPB, yang dipantau di Jakarta, Jumat (19/2).
Ia mengatakan baik masker medis sekali pakai maupun masker biasa harus melewati proses pencucian dengan deterjen atau disinfektan untuk menghilangkan virus. Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi maka perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengaitnya.
"Artinya kita sudah membantu lingkungan dan jangan lupa dibuang di tempat sampah khusus," kata Lia.
Dalam kesempatan itu dia juga meminta kepada pengurus RT/RW, pengurus rumah susun dan perkantoran untuk menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai untuk kemudian memudahkan petugas kebersihan. Terutama untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif Covid-19 maka limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius, yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dia meminta semua pihak untuk melakukan hal tersebut sebagai salah satu cara untuk mengurangi potensi infeksi Covid-19. Serta memastikan keamanan lingkungan hidup.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Imran Agus Nurali, mengatakan perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis dengan yang berasal dari rumah tangga (domestik). "Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik harusnya sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis," kata Imran.
Menurutnya, selama ini karena kekurangan lahan, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadikan satu. Praktik yang baik adalah adanya pemisahan antara kedua jenis limbah tersebut dan harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelolaan limbah medis.
Dia mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu untuk menyediakan lahan bagi kepentingan tempat pembuangan tersebut. Terkait penanganan limbah medis di masa pandemi, Imran mengingatkan bahwa masker sekali pakai harus dibuang di tempat sampah yang berbeda dengan sampah jenis lainnya.
Hal itu dikarenakan dalam musim pandemi seperti saat ini penggunaan masker sudah merupakan kewajiban ketika beraktivitas, dengan terdapat kemungkinan virus dapat menetap di lapisan masker, sehingga memiliki potensi infeksius. Senada dengan Lia, Imran menekankan pentingnya pemerintah daerah terutama di tingkat akar rumput seperti RT/RW untuk menyediakan tempat sampah khusus di ruang publik.
"Ini yang mungkin masih perlu disosialisasikan, bahkan diterapkan di tingkat RT/RW dan kelurahan," katanya.