Kamis 18 Feb 2021 20:13 WIB

Jangan Dulu Bicara Sanksi Saat Dosis Vaksin Belum Mencukupi

Penerapan sanksi bagi para penolak vaksin Covid-19 belakangan menjadi perdebatan.

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Merdeka Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (18/2/2021). Tercatat hingga kini pelaksanaan vaksinasi Tahap pertama di Sumsel mencapai sekitar 64 persen dari target 49.000 pemberian vaksin
Foto: ANTARA/Feny Selly
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Merdeka Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (18/2/2021). Tercatat hingga kini pelaksanaan vaksinasi Tahap pertama di Sumsel mencapai sekitar 64 persen dari target 49.000 pemberian vaksin

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Sapto Andika Candra, Zainur Mahsir Ramadhan, Fauziah Mursid

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini enggan berkomentar terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Karena, menurut Anies, saat ini jumlah dosis vaksin yang diterima masih sangat terbatas.

Baca Juga

"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas, jangankan yang mau dan tidak mau wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Menurut Anies, perbincangan mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin baru dapat dilakukan jika jumlah dosis yang diterima sudah melebihi total penduduk yang ada. "Kita ngomong begitu (sanksi) kalau vaksinnya sudah lebih banyak dari jumlah penduduknya. Sekarang vaksinnya masih sedikit kok yang mau aja yang divaksin gampang kan ngobrolnya nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak dari pada jumlah penduduk," jelas dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Poin mengenai pengenaan sanksi administratif bagi penolak vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 13A Perpres nomor 14 tahun 2021. Dalam ayat 4 disebutkan, sanksi bisa diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintaha. Opsi saksi ketiga, diberikan dalam bentuk denda.

Lantas pada ayat 5 juga dijelaskan, bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Kendati begitu, baik Kemkes dan Satgas Penanganan Covid-19 menggarisbawahi bahwa penerapan sanksi lebih lanjut akan diatur lewat perda.

Tak hanya itu, dijelaskan pula melalui Pasal 13B bahwa setiap warga yang memenuhi kriteria namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah penyakit menular.

Namun, pada hari ini, Pemerintah menekankan bahwa aturan pengenaan denda dan sanksi administratif bagi masyarakat penolak vaksinasi Covid-19 hanya diterapkan dalam kondisi mendesak. Kondisi mendesak ini terutama berupa penolakan vaksinasi yang cukup masif sehingga mengganggu program vaksinasi nasional.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, kriteria 'mendesak' tersebut belum berlaku saat ini sehingga penerapan denda dan sanksi belum diberlakukan. Ia menambahkan, sanksi dan denda adalah opsi terakhir apabila langkah persuasif pemerintah tidak efektif dan ada hambatan serius terhadap program vaksinasi nasional.

"(Hambatan) yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas. Ingat bahwa setiap detik yang ada sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/2).

Berkaca pada kondisi saat ini, Wiku melanjutnya, masyarakat dinilai masih cukup patuh dalam menjalankan vaksinasi Covid-19. Sampai hari ini, program vaksinasi memang baru menyentuh SDM kesehatan, lansia, dan pekerja publik. Dari kelompok tersebut, ujar Wiku, belum ada penolakan serius dari masyarakat.

"Maka dari itu kami melihat bawa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi, sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement