Rabu 17 Feb 2021 22:37 WIB

Pemkot Bogor Buat Aturan Lebih Keras Bagi Pelanggar Prokes

Pemkot Bogor akan naikkan sanksi denda bagi pelanggar perorangan dan korporasi

Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor siap menegakkan disiplin lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menyiapkan sanksi lebih berat untuk menurunkan angka kasus COVID-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wirantamelalui telepon selulernyadi Kota Bogor, Rabu, mengatakan bahwa penegakan disiplin yang lebih tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, khususnya terkait dengan menaikkan sanksi denda bagi perorangan dan korporasi.

Alma Wiranta menjelaskan bahwa pemkot setempat memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mengatur 13 tertib di Kota Bogor, salah satunya adalah tertib kesehatan.

"Dalam tertib kesehatan ini mengatur soal protokol kesehatan yang dijalankan pada pandemi COVID-19," katanya.

Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor saat ini menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor yang merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2006.

Karena telah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,Perwali Nomor 107 Tahun 2020 direvisi untuk menyinkronkan aturannya dengan Perda Ketertiban Umum yang baru.

"Posisinya saat ini sedang dalam menyusunan drafoleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Menurut Alma, pada revisi peraturan wali kota ini diusulkan penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menaikkan sanksi administratif denda, yakni denda maksimal untuk perorangan dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta, sedangkan denda makismal untuk korporasi dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta.

Dengan menaikkan sanksi denda ini, Alma berharap dapat menimbulkan efek jera yang lebih tinggi bagi perorangan dan korporasi sehingga berdampak dapat menurunkan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement