Rabu 17 Feb 2021 19:16 WIB

Oknum Guru SD Pencabul Siswa Ditangkap

Pelaku ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli siswanya selama bertahun-tahun.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, berinisial Z (59 tahun) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli siswanya selama bertahun-tahun.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (17/2).

Ia menjelaskan kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan. Korbannya adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP. Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Perbuatan lucahnya itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika ia juga yang mengantar-jemput korban. Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.

Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement