REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Polres Bener Meriah, Aceh mengamankan tiga pria karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. Ketiga pelaku tersebut yakni AY (21), RW (21) dan RM (20) semuanya merupakan warga asal Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Pemerkosaan yang dilakukan tiga orang pemuda tersebut diketahui setelah ibu kandung korban membuat laporan ke polisi," kata Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Selasa.
Jufrizal mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban dijemput ketiga terduga pelaku dari rumahnya menggunakan kendaraan roda empat untuk jalan-jalan dan berkaraoke. "Untuk korban sendiri baru berusia 14 tahun," ujarnya.
Dari keterangan korban, kata Jufrizal, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan pada Ahad (14/2) malam.Kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya dalam sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Permata, Bener Meriah.
"Untuk saat ini ketiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah," kata Jufrizal.