REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Audy Joinaldy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Cagub Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri merupakan kemenangan rakyat Sumatera Barat.
"Masyarakat Sumatera Barat pantas bersyukur atas telah dilewatinya semua proses Pilkada Gubernur hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi, ini adalah kemenangan semua rakyat Sumbar, tidak hanya kemenangan pemilih Mahyeldi-Audy saja," kata Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal saat dihubungi dari Padang, Selasa (16/2).
Menurutnya, setelah ini pihaknya menunggu penetapan oleh KPU dan jadwal pelantikan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Mahyeldi-Audy dilantik agar visi, misi dan program unggulan mereka berdua dapat segera diwujudkan," katanya.
Sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy serta Juru Bicara, ia juga minta maaf jika selama proses Pilkada berkata dan berbuat tidak pada tempatnya Gesekan-gesekan selama proses politik dan hukum adalah hal yang wajar dalam dunia politik. Yang tidak wajar adalah melupakan gesekan-gesekan yang pernah terjadi tersebut, ujarnya
"Dengan dibacakannya putusan Mahkamah pada hari ini, maka berakhir pulalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy," katanya.
"Izinkan pula saya mengucapkan selamat kepada Mahyeldi-Audy. Semoga cita-cita mereka berdua menjadikan Provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi madani segera terwujud," katanya menambahkan.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan calon Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Sumbar 2020.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Menurut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams persoalan yang diajukan Mulyadi selaku pemohon merupakan ranah institusi lain untuk menilainya, dan kendati yang bersangkutan berstatus tersangka pidana pemilu masih dapat mengikuti Pilgub Sumbar dan tidak dikenakan sanksi pembatalan.
Selain itu tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah dalam kaitannya dengan perolehan suara Pilgub Sumbar dengan persoalan yang diajukan pemohon. Lagi pula saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pilgub Sumbar 2020.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.
Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak da bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara siginifikan suara pemohon. "Lagi pula diperoleh fakta bahwa saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.
Lalu soal sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan telah diselesaikan oleh Bawaslu Sumbar dan dinyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan simpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku.