Rabu 17 Feb 2021 00:22 WIB

Mahfud: Hal Sepele tidak Harus Dibawa ke Pengadilan

Mahfud MD mengatakan kalau hukum bukanlah alat untuk mendapatkan kemenangan.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, Mahfud mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. "Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar jangan gembira dulu. Ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga tidak ragu melaksanakan tugas.

"Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan Covid-19, kedua pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement