Rabu 17 Feb 2021 00:18 WIB

Satgas: Masyarakat tak Perlu Ragukan Vaksin Sinovac

Vaksin Covid-19 Sinovac sudah aman dan halal dengan persetujuan BPOM dan MUI.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Foto: BPMI
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak perlu ragu divaksin. Karena, vaksin Covid-19 Sinovac yang digunakan di Indonesia sudah aman dan halal dengan persetujuan BPOM dan MUI.

"Masyarakat tidak perlu ragu karena vaksin yang digunakan di Indonesia itu sudah dapat Emergency Use Authorization dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI. Hal itu menunjukkan vaksin aman dan halal digunakan," kata Wiku dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Penting untuk diketahui bahwa vaksin Sinovac tersebut juga sudah digunakan Presiden Joko Widodo dan tenaga kesehatan. Hingga saat ini belum ditemukan adanya kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) secara serius.

Efek samping dari vaksinasi Sinovac, menurut Wiku, pada umumnya ringan dan akan segera hilang. Masyarakat tidak perlu khawatir efek samping vaksin Covid-19 itu.

"Saya juga minta masyarakat agar dapat menyadari makna penting program vaksinasi dalam membentuk kekebalan komunitas. Oleh karena itu, saya minta masyarakat ikut berpartisipasi agar kekebalan komunitas bisa tercapai," ujar Wiku.

Baca juga : IDI Minta Media Ingatkan Perokok Kelompok Rentan Covid-19

Ia meminta masyarakat juga memperhatikan ada aturan yang mewajibkan masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya Wiku mengatakan program vaksinasi tahap dua dan tiga yang diperuntukkan bagi lansia dan petugas pelayanan publik segera dilaksanakan dan ditargetkan selesai Mei 2020. Data penerima vaksin untuk program vaksinasi tahap dua dan tiga, menurut Prof Wiku, akan menggunakan milik BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi Kementerian/Lembaga terkait.

Terkait urutan vaksinasi, ia mengatakan Pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan penyimpanan vaksin, dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement