Selasa 16 Feb 2021 20:41 WIB

Pelapor Aisha Wedding akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor Aisha Wedding pada Rabu besok.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute, Disna Riantina akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Wedding. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Rabu (17/2) besok.

"Hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, kami di panggil Polda untuk BAP Langsung dengan saksi pelapor," kata Disna, Selasa (16/2).

Baca Juga

Disna mengatakan besok dirinya akan hadir dengan membawa serta dua orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Besok akan hadir, pelapor dan dua orang saksi," ujarnya.

Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak. "Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Disna mengungkapkan penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga. "Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu.

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu. "Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata jenderal bintang satu ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement