REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor diperpanjang. Keputusan tersebut diambil pada rapat Forkopimda Kota Bogor yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).
"Pada forum rapat tadi, kami sepakat melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," kata Bima Arya, usai rapat Forkopimda.
Menurut Bima Arya, pada rapat tadi dibahas beberapa data yakni, data dari pelaksanaan ganjil genap serta data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor.
"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.