Selasa 16 Feb 2021 09:37 WIB

Dino Patti Djalal tak Gentar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Bongkar praktik mafia tanah, Dino dilaporkan oleh orang bernama Fredy Kusnadi.

Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.
Foto:

Pekan lalu, Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, sudah menangkap para pelaku mafia sertifikat tanah yang memalsukan sertifikat rumah milik keluarga Dino Patti Djalal. Saat ini, para pelaku sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang.

"Kami sudah tangkap pelaku atas kasus tersebut. Antara lain dengan nama, Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto dan Ferry saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (10/2).

Kemudian, ia menjelaskan kasus yang dialami ibu dari Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021. Saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.

Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yaitu Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Yurmisnawita sendiri memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.

Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yaitu Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat kesepakatan apa pun.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan kalau Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Lalu, ditemukan juga sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

"Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN," kata Dwiasi.

Saat ini para pelaku sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang. Lalu, pada 12 November 2020 tim juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah ibu Dino Patti Djalal.

"Kalau sekarang masih ada proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya," kata dia.

Namun, Dino tetap meminta pihak kepolisian menangkap dalang dari sindikat mafia tanah. Permintaan itu, ia tegaskan mengingat aktor yang ditangkap oleh pihak kepolisian diklaimnya bukanlah dalang dari mafia tersebut.

"Orang-orang yang ditangkap dan diadili itu bukan dalang sindikat yang menipu ibu saya," ujarnya kepada Republika, (10/2).

Dino menuntut, agar pihak kepolisian bisa benar-benar mengungkap dan menangkap dalang dari mafia tersebut. Sehingga, negara kata dia, tidak kalah dari sindikat mafia tanah tersebut.

Sementara, pada Senin (15/2), Fredy Kusnadi tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pemalsuan sertifikat rumah orangtua Dino Patti Djalal. Melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan kliennya berhalangan hadir karena sakit perut

"Pagi sudah ajukan surat, kami ini kan padat schedule-nya, habis itu Fredy sakit perut jadi sudah minta penundaan di unit 4 (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya) yang dia dilaporkan 263, kita minta tunda Selasa depan," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Dalam kesempatan itu, Tonin meminta agar Dino Patti Djalal tidak memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan-pernyataan di media sosial. Seharusnya, kata Toni, Dino cukup menggunakan kuasa hukumnya untuk berbicara. Apalagi, Dino sendiri telah dilaporkan oleh kliennya terkait pencemaran nama baik di media sosial.

"Kan polisi punya kewenangan di kantor polisi bukan di IG dan Twitter, jangan bikin gaduh. Jadi gunakan kuasa hukumnya untuk bicara jangan dia nanti kegigit," tegas Tonin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement