Selasa 16 Feb 2021 05:11 WIB

Guspardi: Kasus Dino Momentum Ungkap Tuntas Mafia Tanah

Polisi dinilai harus juga mengungkap aktor atau dalang di balik kasus tanah.

Dino Patti Djalal
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Dino Patti Djalal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus mengatakan aparat harus mengusut penuh kasus perubahan kepemilikan sertifikat rumah milik orang tua mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal. Menurutnya ini dapat menjadi momentum mengungkap tuntas mafia tanah.

"Pihak kepolisian harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap aktor atau dalang di balik kasus tanah yang dilaporkan Pak Dino," ujar legislator yang membidangi agraria itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/2) malam.

Selain menangkap pelaku pemalsuan, kata dia, aktor-aktor di belakang yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus itu harus diungkap.

Kasus yang terjadi pada orang tua Dino Pati Djalal itu, menurut Guspardi, dapat menjadi preseden buruk bagi Kementerian ATR/BPN. Sebab kasus penyerobotan lahan ini diduga tidak hanya dialami oleh pejabat tinggi, tapi juga rakyat kecil.

"Ini menandakan manajemen di ATR/BPN sangat buruk dan perlu dievaluasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi," katanya pula.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan kasus tersebut menjadi salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan, selain penyerobotan tanah hingga sertifikat ganda.

Pihaknya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil sikap dan mencari solusi atas sederet permasalahan mengenai sertifikat tanah.

"Artinya, BPN perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pertanahan selama ini," ujarnya lagi.

Sedangkan Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya berpendapat bahwa kasus yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal memang harus dicermati detail.

Untuk mencegah kejadian berulang, kata Dadan, harus ada pengamanan berlapis, baik di PPAT melakukan klarifikasi data para pihak, maupun di internal kantor pertanahan setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement