Senin 15 Feb 2021 18:10 WIB

JK Bicara Soal Jokowi yang Minta Dikritik dan Dilema Rezim

'Bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?' tanya JK.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla bersiap mengikuti peringatan HUT PMI ke-75 secara virtual di Markas PMI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Peringatan HUT PMI ke-75 mengusung tema Solidaritas Untuk Kemanusiaan.
Foto:

Merespons JK, kubu Istana dan pemerintah menegaskan, masyarakat tetap dapat memberikan kritikannya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sehingga tak berujung pada pemanggilan kepolisian.

“Apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah,” kata Fadjroel, Ahad (14/2).

Fadjroel mengatakan, pemerintah dan negara memiliki kewajiban melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional WNI. Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan komitmen Jokowi yang tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Karena itu, Fadjroel meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritikannya agar mempelajari peraturan perundangan terlebih dahulu. Salah satunya dari UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Fadjroel juga menekankan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Hal ini diatur dalam Pasal 28J.

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata dia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko pun ikut meyakinkan masyarakat, pemerintah tidak akan menangkap warga bila melaporkan kondisi pelayanan publik. Moeldoko mengatakan, masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya.

"Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," kata Moeldoko dalam acara KSP Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).

"Demikian juga kalau ada kesalahan dari kami. Hal-hal yang belum memuaskan saya mohon maaf, tapi sekali lagi setidaknya kami mendengar keluhan Anda," ujar Moeldoko menambahkan.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah selalu dihadapkan dengan dilema soal kritik dan aparat penegak hukum. Hal itu, ia sebut juga terjadi ketika JK menjabat sebagai wakil presiden.

"Menurut saya sejak dulu itu ada dilema bagaimana agar orang ngritik itu tidak dipanggil polisi," kata Mahfud dalam keterangan video yang menanggapi pernyataan JK, Senin (15/2).

Menurut Mahfud, dilema tersebut juga terjadi pada masa rezim pemerintahan JK. Kala itu, pemerintah juga dihadapkan pada dilema akibat kritik yang berseliweran terhadap pemerintah, jika ditindak pemerintah disebut diskriminatif, jika tidak ditindak kritik itu akan semakin liar.

"Kritik juga berseliweran dan pemerintah dihadapkan pada dilema kalau ditindak dibilang diskriminatif, kalau tidak ditindak itu menjadi liar," ujar dia.

Mahfud mengambil contoh apa yang dilakukan pemerintah kala JK masih menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2014-2019. Saat itu, ada Saracen, Muslim Cyber Army, dan Piyungan yang setiap hari menyerang apa yang pemerintah lakukan.

"Kan ada di zaman Pak JK juga ketika mau ditindak orang ribut, ketika tidak ditindak juga orang ribut. Inilah demokrasi," kata dia.

Mahfud menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh terbuka atas kritik. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi orang yang hendak melaporkan kritikan tersebut ke polisi.

"Kita juga tidak bisa dong menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melaporkan kalau ada orang kritis dilaporkan ke polisi lalu polisi memanggil," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, orang yang melaporkan memiliki hak untuk itu. Sementara polisi memiliki kewajiban untuk mendalami laporan yang mereka terima.

Pemerintah, kata Mahfud, menyerap kritikan yang masuk untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk kebijakan. Dia menyatakan, pemerintah sungguh-sungguh terbuka terhadap kritik.

"Pemerintah mengambil hal-hal yang sifatnya kritik saja, kritik kita masukkan di dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement