Senin 15 Feb 2021 13:54 WIB

Paslon Pilkada Bandar Lampung Ajukan PK Putusan MA

Yang mengajukan adalah paslon Pilkada Lampung nomor 2 Yusuf Kohar - Tulus Purnomo

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pilkada Kota Bandar Lampung  (ilustrasi)
Foto: ARDIANSYAH/ANTARA
Pilkada Kota Bandar Lampung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim kuasa hukum paslon pilkada Bandar Lampung nomor 2 Yusuf Kohar - Tulus Purnomo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang mengabulkan banding paslon nomor 3 Eva Dwiana - Deddy Amarullah. Pengajuan PK tersebut sudah teregistrasi di MA pada 8 Februrari 2021. 

Koordinator Advokasi Hukum Paslon Nomor 3 Ahmad Handoko mengatakan, berkas permohonan PK dengan nomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan peninjauan kembali sengketa pelanggaran administasi pemilihan (PAP). “Kami berharap MA menerima poin-poin keberatan kami,” kata Handoko, Senin (15/2).

Baca Juga

Selain mengajukan PK tersebut, ia mengatakan, tim advokasi juga melayangkan surat ke KPU Kota Bandar Lampung. Isinya, meminta KPU Bandar Lampung menunda rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Bandar Lampung sampai ada putusan PK dari MA.

Menurut dia, pengajuan PK atas putusa MA yang mengabulkan banding paslon nomor 3, Eva - Deddy menjadi penting karena kasus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan terhadap putusan MA nomor 1P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada M Yusuf Kohar, dan tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan MA yang telah dimohonkan paslon nomor 3 Eva – Deddy isinya membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 yang isinya memutuskan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Sedangkan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Herman HN – M Yusuf Kohar akan berakhir pada 17 Februari 2021. Namun sampai Senin (15/2), KPU Kota Bandar Lampung belum menggelar rapat pleno istimewa menetapkan paslon pemenang pilkada Bandar Lampung.

Pemprov Lampung menyerahkan keputusan hasil pemenang pilkada kepada pihak berwenang berdasarkan keputusan hukum yang berlaku dan sah. Namun, bila proses gugatan hukum tersebut melewati akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah, maka pemprov melalui gubernur menyiapkan penjabat sementara (Pjs) untuk memngisi kekosongan kepala daerah.

Kepala daerah di beberapa daerah di Lampung akan memasuki AMJ pada 17 Februari 2021,  masih ada beberapa daerah yang belum ditetapkan kepala daerah hasil pemenang pilkada 9 Desember 2020. Pemprov Lampung akan menyiapkan Pjs untuk mengisi kekosongan kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, tidak tutur campur pada persoalan masalah pilkada di Lampung, namun bila melewati AMJ kepala daerah, maka pemprov melalui Gubernur Lampung akan menyiapkan Pjs. “Kami siap (menyediakan Pjs), siapa pun ditunjuk ada SK-nya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement