Senin 15 Feb 2021 00:15 WIB

Soal Jokowi Minta Dikritik, Ini Kata Pengamat 

Hal tersebut tidak nyambung dengan realitas demokrasi di lapangan. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi
Foto:

"Demikian berarti, penggunaan ketentuan pasal itu sengaja digunakan sebagai untuk mengejar pangkat dan jabatan oleh para penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE masuk dalam UU Pidana (KUHP)," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan atau potensi maladminstrasi dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (8/2).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko meyakinkan masyarakat, pemerintah tidak akan menangkap warga bila melaporkan kondisi pelayanan publik. Moeldoko mengatakan, masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya.

"Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," kata Moeldoko dalam acara KSP Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).

 

"Demikian juga kalau ada kesalahan dari kami. Hal-hal yang belum memuaskan saya mohon maaf, tapi sekali lagi setidaknya kami mendengar keluhan Anda," ujar Moeldoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement