Ahad 14 Feb 2021 08:15 WIB

Guspardi: Tuduhan ke Din Syamsuddin Bisa Masuk Ranah Pidana

Guspardi menilai tuduhan radikal ke Din dapat diduga sebagai pencemaran nama baik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto:

Politikus PAN ini mengatakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) seharusnya menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Dien yang sangat teruji, sebelum melayangkan tuduhan. Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional.

"Selain sebagai dosen, beliau pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting. Di antaranya sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua periode, menjadi Sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, penasehat ICMI, dan seabrek jabatan lainnya," paparnya.

Ia meminta agar GAR-ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Menurutnya upaya dialog lebih elok dikedepankan. "Bukalah ruang diskusi, buktikan rekam jejak dan kecendekiawanan diri beliau. Sehingga didapatkan informasi yang utuh yang menjadi misi dan perjuangan Din Syamsuddin dan permasalahan yang disangkakan bisa terang benderang," ungkapnya.

"Saya siap memfasilitasi  pertemuan dan dialog GAR-ITB dengan sahabat saya Prof. Din Syamsuddin," tegas anggota DPR RI asal Sumatra Barat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement