Sabtu 13 Feb 2021 23:49 WIB

Mahfud: Pemerintah tak Pernah Anggap Din Syamsuddin Radikal

Din salah satu penguat konsep NKRI yang berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto:

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung ( ITB). Saat ini, pelaporan tersebut telah ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menanggapi tuduhan tersebut, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, tak mau mengomentari dan menanggapinya. Sebaliknya, Din meminta Sekretaris Umum PP Muhammadiyah dan juga Guru Besar UIN Jakarta, Abdul Mu’ti, untuk berkomentar. "Tidak ada komentar (dari saya)" ujar Din kepada Republika, Jumat (12/2).

Sebelumnya, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN berkenaan dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Awalnya, pelaporan tersebut sudah dilayangkan ke KASN melalui email dan surat pada Oktober tahun lalu.

 

 Namun demikian, beberapa waktu kemudian GAR ITB mendatangi langsung KASN berharap pelaporan tersebut langsung ditanggapi. Salah satu isi laporan yakni soal sikap Din yang dianggap mengeksploitasi sentiman agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement