REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta kepada pihak terkait untuk benar-benar memikirkan dampak dari pemilu dan pilkada yang dilaksanakan serentak pada 2024. Khususnya kepada DPR yang disebut telah sepakat untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perlu juga dipikirkan oleh para perancang UU, perancang kebijakan negara kita, apakah beban ini sanggup? Ataukah kemudian simulasi-simulasi harus dibuat jika memang bisa dalam satu tahun," ujar Bagja dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/2).
Berkaca pada Pemilu serentak 2019, beban kerja yang dirasakan oleh penyelenggara sudah dirasa berat. Terutama bagi kelompok petugas pemungutan suara (KPPS) yang kewalahan saat itu.
Ia menyinggung pentingnya bagi DPR dan pemerintah memikirkan beban penyelenggara pemilu seluruh kontestasi digelar pada tahun yang sama. Walau sudah dirancang dengan baik, tentu akan sedikit menimbulkan permasalahan nantinya. "Kita bisa bayangkan bagaimana beban penyelenggara. Hal ini yang menurut saya yang harus dipikirkan secara matang," ujar Bagja.
Komisi II DPR disebut sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melihat hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap mengikuti undang-undang yang ada saat ini dalam pelaksanaan Pemilu di 2024.
"KPU dalam hal ini tetap mengikuti UU Pemilu yang ada sekarang, karena melihat perkembangan di media bahwa undang-undang ini tidak akan direvisi," ujar pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra.
Berkaca pada Pemilu 2019, keserentakan pemilihan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, angka partisipasi pemilih meningkat lebih dari 80 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Sedangkan dampak negatifnya, adalah masifnya informasi-informasi yang mengarah pada hoaks untuk mendelegitimasi penyelenggara dan peserta pemilu. Serta, pemilih lebih fokus kepada pemilihan presiden, ketimbang pemilihan legislatif. "Lalu banyaknya penyelenggara, yakni KPPS yang meninggal dunia dan sakit," ujar Ilham.