Jumat 12 Feb 2021 16:27 WIB

Perludem Usul Pembahasan RUU Pemilu Dilanjutkan Terbatas

Perludem menyayangkan jika pembahasan revisi UU Pemilu tak dilanjutkan oleh DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan jika pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak dilanjutkan oleh Komisi II DPR. Sebab, pembahasan dinilainya tetap dapat dilakukan sambil mencari titik temu dan solusi antara pemerintah, DPR, dan elemen masyarakat terkait Pemilu.

"Misalnya karena persoalan sistem sulit untuk dicapai kesepahaman, maka pembahasan bisa berkonsentrasi pada pengaturan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, perbaikan manajemen Pemilu, dan penguatan desain penegakan hukum Pemilu," ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/2).

Baca Juga

Terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), ia mengusulkan jika daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 dilaksanakan pada Februari 2023. Irisan dan pertemuan pada 2023 dinilainya akan lebih sederhana dibanding jika digelar bersamaan dengan pemilihan presiden dan legislatif pada 2024.

"Sehingga diharapkan sebelum berlangsung tahapan pencalonan Pemilu, seluruh proses Pilkada sudah bisa dituntaskan. Maka masa jabatan antara presiden serta gubernur dan bupati/wali kota jiga tidak terpaut terlalu lama," ujar Titi.

Di samping itu, revisi UU Pemilu juga dapat terus dilakukan dengan melakukan pembatasan pembahasan. Salah satunya dengan mengeluarkan materi terkait Pilkada dan penataan jadwal dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Koherensi tata kelola pemerintahan antara eksekutif nasional dan eksekutif daerah juga bisa diperkuat melalui pengaturan dalam UU Pemerintah Daerah," ujarnya.

Diketahui, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab ada dinamika yang berkembang di balik rencana tersebut dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak. 

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya. 

"Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement