Kamis 11 Feb 2021 09:37 WIB

ASN Pemprov Jatim yang Mudik Saat Imlek Disanksi

Pegawai yang terpaksa ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel sebelum mulai bekerja (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel sebelum mulai bekerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Nur Kholis mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek bakal dikenai sanksi.

"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur ketika dimintai konfirmasi di Kota Surabaya, Kamis (11/2) pagi WIB.

"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Jatim itu.

Nur mengatakan, ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis. Menurut dia, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur. "Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek. SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi Covid-19.

Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah.ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement