Kamis 11 Feb 2021 07:24 WIB

Dino Bantah Pelaku Pemalsuan Sertifikat Sudah Ditangkap

Dino Patti meminta polisi mengungkap plus tangkap dalang sindikat sesungguhnya.

Rep: Haura Hafizah/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.
Foto: @dinopattidjalal
Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dino Patti Djalal membantah keterangan polisi terkait pelaku pemalsuan sertifikat yang sudah ditangkap. "Dengan segala hormat, orang-orang yang 'ditangkap' dan 'diadili' ini bukan dalang sindikat tanah yang menipu ibu saya," kata Dino lewat akun Twitter, @dinopattidjalal.

Republika pada Kamis (11/2) pagi WIB, sudah meminta izin untuk mengutip pendapat tersebut. Dino pun meminta agar aparat mengusut tuntas kasus yang membuat ibunya menjadi korban tersebut.

"Saya minta polisi benar-benar ungkap plus tangkap para dalang sindikat yang sesungguhnya. Jangan sampai negara kalah dan dikadali oleh sindikat tanah," ujar eks wakil menteri luar negeri itu.

Dino sebelumnya juga membuat status terkait pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Abdul Djalil. "Saya dan ibu saya telah bertemu dengan Kepala BPN Sofyan Djalil bulan Oktober 2020 untuk sampaikan masalah sindikat tanah. Beliau tekankan tekad BPN untuk berantas para sindikat tanah yang memang sudah merajalela," kata Dino.

Dia mengaju sangat percaya dengan komitmen Sofyan Djalil yang berjanji menindak oknum pegawai nakal di BTN. Hal itu lantaran sertfikat rumah ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan berubah nama menjadi milik orang lain.

"Saya percaya 100 persen kepada Kepala BPN Sofyan Djalil plus dukung upaya serius beliau untuk bersihkan oknum-oknum nakal. Saya harap sertifikat bermasalah yang sudah dialihnamakan secara ilegal oleh sindikat sebaiknya bisa dibaliknamakan plus dikembalikan kepada korban, selaku pemilik yang sah," ucap Dino.

Subdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeklaim, telah menangkap pelaku pemalsuan sertifikat rumah milik ibu Dino. Bahkan sindikat pelaku sudah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang atas kasus mafia properti pada 2019.

"Kami sudah tangkap pelaku atas kasus tersebut. Antara lain dengan nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera di Jakarta, Rabu (10/2).

Dwiasi menjelaskan, kasus yang dialami ibu Dino terungkap pada Januari 2021. Saat itu, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. 

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yaitu Dino untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement