Dalam kebijakan PSBB proposional yang baru, ditetapkan kegiatan work from home sektor perkantoran sekitar 50 persen. Selain itu, jam operasional perkantoran pemerintahan dan swasta dari pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib.
Kapasitas pengunjang di pusat perbelanjaan, mal dan toko sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan pengunjung di restoran, rumah makan dan kafe 50 persen. Selain itu, jam operasional di pusat perbelanjaan, mal dan toko dari pukul 10.00 sampai 21.00 Wib.
Toko dan pertokoan pukul 10.00-18.00 Wib, pasar tradisional pukul 04.00-12.00 Wib, pasar induk normal. Warung, restoran, rumah makan dan kafe pukul 06.00-21.00 Wib dan resto, kafe di mal dan hotel pukul 10.00-21.00 Wib.
Perhotelan dapat beroperasi dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar dan kegiatan di ballroom atau ruang pertemuan paling banyak 30 persen. Destinasi wisata yang diperbolehkan kebun binatang, taman bertema dan destinasi wisata yang berada diluar ruangan
"Waktu operasional 10.00-18.00 Wib dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam peraturan tersebut. Selain itu termasuk untuk tempat hiburan malam.