Selasa 09 Feb 2021 20:30 WIB

Polri Pastikan Kasus Dugaan Rasis Abu Janda Terus Berjalan

Polri menegaskan pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai tak pengaruhi proses hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim tetap memproses kasus dugaan ujaran rasis yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, terhadap eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Meski Abu Janda sudah bertemu Natalius Pigai, namun proses hukum akan tetap berjalan.

"Ya terus saja (proses kasus), mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga

Hal ini menyikapi pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda di sebuah hotel di Jakarta, Senin (8/2). Menurut Rusdi, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement