REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Satresnarkoba Polrestro) Depok meringkus empat orang pengedar narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat 302 kilogram (kg).
"Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan enam orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (9/2).
Fadil menjelaskan, lima laporan polisi tersebut dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestro Depok yang mengarah kepada penangkapan tersangka EP di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 44 kg sabu
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka EP, sambung dia, petugas kemudian bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tiga tersangka, yakni atas nama J, Z, dan ES pada Senin (1/2). "Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru sebanyak 258 kilogram sabu," ujar Fadil.
Meski demikian, Fadil menegaskan, kasus itu belum selesai karena petugas masih mengejar tiga orang yang identitasnya sudah dikantongi. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Fadil mengatakan, pengungkapan kasus itu telah mencegah beredarnya ratusan kg barang haram tersebut di tengah masyarakat. Dikalkulasikan petugas berhasil menyelamatkan lebih dua juta orang dari bahasa konsumsi narkoba.