Selasa 09 Feb 2021 16:24 WIB

Saatnya KPK Usut Sosok 'King Maker' di Perkara Pinangki

MAKI akan mengajukan praperadilan agar KPK mengusut 'king maker' di perkara Pinangki.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait perkara yang melibatkan terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Praperadilan diajukan berkaitan dengan komitmen KPK untuk mengungkap sosok 'king maker' yang disebut dalam persidangan perkara fatwa pembebasan Djoko Tjandra.

"Nanti paling sekitar tiga bulan lagi saya akan ajukan praperadilan kepada KPK untuk memberikan penjelasan apa yang sudah dilakukannya untuk mencari king maker," kata Boyamin kepada Republika di Jakarta, Selasa (9/2).

Boyamin menjelaskan, langkah tersebut juga diambil agar publik bisa mendapatkan informasi terkait apa yang sudah dilakukan KPK untuk meminta pertanggung jawaban King Maker atas sengkarut Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, hal itu juga dilakukan guna menindaklanjuti janji KPK untuk mengungkap keberadaan dan peran King Maker tersebut.

"Memang waktu saya diundang KPK dalam suatu ekspose itu, mereka berjanji akan meneruskan dan melakukan proses terhadap dugaan keberadaan dan peran King Maker. Namun sampai saat ini saya belum mendapatkan update ya," kata Boyamin.

Menurutnya, 'king maker' merupakan sosok yang memiliki jabatan tinggi sehingga mampu memberikan instruksi-instruksi. Dia melanjutkan, perintah tersebut lantas dipatuhi oleh Pinangki dan Anita Kolopaking berkaitan dengan pengajuan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi.

Boyamin mengatakan, telah memberikan dokumen terkait 'king maker' ke KPK. Dia mengaku mendapatkan sosok 'king maker' dari dokumen berisi percakanan antara Pinangki dan Anita yang kemudian juga sudah diungkap oleh hakim bahwa memang ada pembicaraan tentang 'king maker'.

"Dan itu dibenarkan oleh saksi Rahmat memang ada, tapi dia tidak tahu. Yang tahu sebenarnya juga Anita tapi karena merasa tidak memunculkan inisial itu maka menyerahkan sepenuhnya kepada Pinangki untuk mengungkapkan 'king maker' dan apa perannya," katanya.

Boyamin mengaku sebenarnya telah memberikan kisi-kisi yang mengerucut pada identitas sosok 'king maker'. Dia mengaku juga telah mendapatkan bocoran daru saksi siapa sosok 'king maker' tersebut. Namun dia menyerahkan kepada KPK untuk mengungkap sosok tersebut.

"Tapi sepenuhnya saya serahkan kepada KPK untuk menelusuri, mendalami, mengungkap serta meminta pertanggung jawaban dari 'king maker' tersebut karena apapun dia seperti meremot kontrol Pinangki dan lain-lain untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

Dia mengatakan, MAKI akan mengajukan praperadilan terhadap KPK untuk meminta komitmen mereka guna meminta pertanggung jawaban King Maker atas sengkarut Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, hal itu juga dilakukan guna menindaklanjuti janji KPK untuk mengungkap keberadaan dan peran King Maker tersebut.

"Nanti paling sekitar tiga bulan lagi saya akan ajukan praperadilan kepada KPK untuk memberikan penjelasan apa yang sudah dilakukannya untuk mencari 'king maker'," katanya.

Dalam pembacaan vonis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi pidanadenda sebesar Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan selain pidana 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebesar 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

In Picture: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda 600 Juta

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement