Leonard merinci tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, yaitu HRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ali Alwi Alatas (AAA), Ahmad Shobri Lubis (ASL) dan Idrus Alhabsy (IA) dengan sangkaan melanggar pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Polisi hanya menetapkan satu tersangka, yaitu HRS. Dalam kasus ini, ia dianggap melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.
Terakhir kasus RS Ummi, Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu tersangka Andi Tatat (AA), dan Muhammad Hanif Alalatas (MHA) dan HRS. Ketiga tersangka dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.