Terkait pemeriksaan terhadap pejabat di OJK, dalam penyidikan kasus BPJS Naker, bukan kali ini saja dilakukan. Pekan lalu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari OJK, maupun para petinggi dari BPJS Naker, turut dipanggil ke ruang penyidikan untuk memberikan keterangan di Jampidsus.
Sejak penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker dilakukan, Selasa (19/1) tim di Jampidsus, sudah memeriksa lebih dari 40 orang.
Akan tetapi, sampai hari ini, belum ada satupun penetapan tersangka yang dilakukan.
Jampidsus Ali Mukartono, pernah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi di BPJS Naker, terkait dengan adanya indikasi penyimpangan, dalam transaksi investasi, dan pembelian saham, maupun reksa dana yang dilakukan BPJS Naker.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai investasi BPJS Naker ke dalam instrumen saham, dan reksadana yang dicurigai menyimpang, mencapai Rp 43 triliun. Nilai tersebut, sebagian dari sekitar Rp 400-an triliun, total seluruh investasi. Akan tetapi, Febrie menerangkan, nilai tersebut, belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
“Kalau besaran (seluruh) investasinya total 400-an triliun. Di saham dan reksadana, itu 43 T (triliun),” kata Febrie kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (20/1). “Yang dalam penyidikan ini, hanya (investasi) saham, dan reksadana,” kata Febrie.