Senin 08 Feb 2021 17:21 WIB

'Indonesia Perlu Pelajari Regulasi Publisher Right'

Butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) saat mengadakan rapat kerja antar lembaga Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Foto:

Namun, kata Agus, pengalaman di Prancis menunjukan boikot oleh platform bukan akhir dari cerita. "Itu bagian dari dinamika kalau asosiasi medianya teguh dan Pemerintah tahu menghadapi boikot itu bisa dinegosiasikan, pembentukan regulasi jalan terus, maka platform mau negosiasi," ujar Agus.

Karena itu, ia berharap, hal itu juga yang perlu dilakukan jika akan mengadopsi jenis regulasi serupa di Indonesia.

Namun itu, ia mengingatkan terdapat sejumlah tantangan dalam pembentukan regulasi hak cipta cipta karya jurnalistik yakni adanya friksi antar pengelola media. Sebab, media besar dan media kecil memiliki kepentingan berbeda, yakni media kecil terlanjur hidup dalam ekosistem google dan facebook, sehingga transisi ekosistem antara google dan facebook ke platform lain cukup berat.

Begitu juga kemampuan bernegosiasi dengan platform juga harus satu level dengan platform digital. Selain itu, dia juga berharap, Indonesia harus membuka diri terhadap search engine media sosial yang banyak sehingga tidak ada platfom yang monopoli dan memaksakan kehendak.

 

"Ini pelajaran menarik, kita harus memperhatikan keberagaman player platform digital yang beroperasi di suatu negara, yang lebih ideal punya sendiri seperti China dan Korea Selatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement