Lahirnya regulasi publisher right di berbagai negara muncul untuk mengatasi rantai persoalan antara publisher dan platform digital selama ini. Di antaranya yakni monetisasi dan agregrasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, monopoli periklanan digital.
Menurutnya, rantai persoalan ini yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media. "Nah maka ekosistem publisher right mencoba mengatasi masalah masalah di atas dengan mengatur hak cipta karya junrlsitik, transparansi sistem algoritma/data, pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital," katanya.
Sehingga, koeksistensi antara media lama dan media baru atau publisher dan platform itu benar benar bisa diwujudkan. Dia mengatakan, baik publisher maupun platform digital harus sama sama bertanggung jawab atas pajak, berita maupun hoaks dari konten yang ia sebarkan. Dalam hal ini, platform digital diperlakukan seperti perusahaan media bukan hanya perusahan teknologi.
Dia mengatakan, untuk menciptakan ekosistem publisher right ini dibutuhkan kehadiran negara hadir membuat regulasi transparan dan adil serta soliditas pemilik media atau asosiasi media dalam membangun negosiasi dengan platform digital.
Sebab, dalam pembentukkan regulasi ini di negara-negara tersebut, terdapat penolakan dari platform digital berupa ancaman boikot. Selain itu, platform digital juga berupaya membenturkan pemerintah atau media dengan opini publik, membenturkan media besar dan media kecil serta menguji ketegaran pemerintah atau media.